Pengertian usaha kecil dari uu no
5 th 95 Kriterianya :
- Kekayaan bersih maksimem 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan
- Hasil penjualan tahunan paling banyak 1.000.000.000,00
- Milik warga indonesia
- Berdiri sendiri
Ciri-cirinya
- Dimiliki secara bebas tidak berbadan hukum
- Dikelola dan dimiliki satu orang dan biasanya tidak banyak
- Modalnya dari pemilik pribadi
- Wilayah pemasarannya bersifat lokal
Syarat-syarat
- Izin prinsip (yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, usaha industri)
- Izin penggunaan tanah (dikeluarkan kantor agrari pemerintah daerah )
- Izin mendirikan bangunan
- Izin ganguan (menyangkut persetujuan warga setempat dikirim ke bagian UU gangguan
Mengelola bahan baku
- Membuat daftar jenis-jenis bahan baku
- Membuat jadwal pengadaan (akan dibeli kapan )
- Mencari bahan baku
- Melaksanakan pembelian
- Melaksanakan penyimpanan dan ada buku persediaan
- Pemeriksaan persediaan bahan baku
Macam-macam bahan baku
- Bahan baku proses produksi
- Bahan baku setengah jadi
- Bahan pembantu untuk proses produksi
- Bahan baku pengemasan dan penggepakan produk
Proses produksi
- Proses berjalan lancar tanpa halangan apapun
- Tepat waktu
- Menghasilkan produk yang berkualitas
- Yang harus dilakukan pengusaha :
- Menyusun urutan pembuatan produk yang menggambarkan tahapan proses produksi
- Membuat jadwal proses pelaksanaan produksi
- Menempatkan tenaga kerja untuk proses pelaksanaan produksi setara dengan pengawasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar