Minggu, 17 Februari 2013

Menjalankan Usaha Kecil


Pengertian usaha kecil dari uu no 5 th 95 Kriterianya :
  1. Kekayaan bersih maksimem 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan
  2. Hasil penjualan tahunan paling banyak 1.000.000.000,00
  3. Milik warga indonesia
  4. Berdiri sendiri
Ciri-cirinya
  1. Dimiliki secara bebas tidak berbadan hukum
  2. Dikelola dan dimiliki satu orang dan biasanya tidak banyak
  3. Modalnya dari pemilik pribadi
  4. Wilayah pemasarannya bersifat lokal
Syarat-syarat
  1. Izin prinsip (yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, usaha industri)
  2. Izin penggunaan tanah (dikeluarkan kantor agrari pemerintah daerah )
  3. Izin mendirikan bangunan
  4. Izin ganguan (menyangkut persetujuan warga setempat dikirim ke bagian UU gangguan
Mengelola bahan baku
  1. Membuat daftar jenis-jenis bahan baku
  2. Membuat jadwal pengadaan (akan dibeli kapan )
  3. Mencari bahan baku
  4. Melaksanakan pembelian
  5. Melaksanakan penyimpanan dan ada buku persediaan
  6. Pemeriksaan persediaan bahan baku
Macam-macam bahan baku
  1. Bahan baku proses produksi
  2. Bahan baku setengah jadi
  3. Bahan pembantu untuk proses produksi
  4. Bahan baku pengemasan dan penggepakan produk
Proses produksi
  1. Proses berjalan lancar tanpa halangan apapun
  2. Tepat waktu
  3. Menghasilkan produk yang berkualitas
  4. Yang harus dilakukan pengusaha :
  5. Menyusun urutan pembuatan produk yang menggambarkan tahapan proses produksi
  6. Membuat jadwal proses pelaksanaan produksi
  7. Menempatkan tenaga kerja untuk proses pelaksanaan produksi setara dengan pengawasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar